wajahborneo.com, Seruyan — Rapat paripurna ke-8 dengan agenda Pidato Pengantar Bupati Seruyan terkait penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Seruyan tahun anggaran (TA) 2027 harus ditunda dan kembali akan dilaksanakan Selasa, 20 Oktober 2026.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Harsandi, mengatakan sesuai dengan Pasal 150 Ayat 2 huruf C Peraturan DPRD Kabupaten Seruyan Nomor 1 tentang Tata Tertib DPRD Seruyan, bahwa sekurang-kurangnya rapat paripurna harus dihadiri setengah dari jumlah anggota DPRD yakni sebanyak 13 anggota dari jumlah 25 anggota DPRD Seruyan.
”Pelaksanaan paripurna DPRD Seruyan hari ini tidak kuorum, karena anggota yang hadir hanya 8 orang dan 17 anggota lainnya tidak dapat hadir,” kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Harsandi, Senin, 19 Oktober 2026.
Harsandi mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan lembaga DPRD sudah cukup lama untuk agenda internal. Untuk itu, seharusnya anggota DPRD dapat hadir dan bisa konsisten menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya.
”Ya, memang hari ini agenda kita adalah rapat untuk mendengarkan pidato Bupati terkait APBD 2027. Dan sebenarnya ini penting ya, karena memang lembaga DPRD sudah cukup lama melakukan kegiatan internal. Artinya sudah lumayan panjang masa kegiatan di luar dan kami berharap besok anggota bisa hadir sesuai undangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, mengingat ada banyak unsur pimpinan yang lain, maka kegiatan diagendakan kembali pada besok hari, Selasa, 20 Oktober 2026. Seluruh anggota DPRD diminta dapat hadir memenuhi undangan rapat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
”Kita agendakan ulang pada besok harinya, hari Selasa. Setelah ini kami akan memberikan imbauan lagi untuk anggota-anggota DPRD sehingga pelaksanaan rangkaian Paripurna terkait dengan Raperda APBD TA 2027 bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang telah kami tentukan,” jelasnya.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto

