Pensiunan Polisi di Seruyan Tertangkap Bawa Sabu 6,62 Gram

KAPOLRES SERUYAN AKBP Bayu Wicaksono bersama Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan, Kasatresnarkoba Ipda Andri W Kasnar, Kasubag Humas Polres AKP I Gede Suarmayasa menggelar konferensi pers di Mapolres Seruyan, Rabu, 9 Juni 2021 siang. Foto/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Seorang pensiunan Polisi berinisial JK (63), harus berurusan dengan Polisi. JK kedapatan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan sedang membawa narkotika jenis sabu, Minggu, 6 Juni 2021 akhir pekan kemarin.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono bersama Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan, Kasatresnarkoba Ipda Andri W Kasnar, Kasubag Humas Polres AKP I Gede Suarmayasa saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Rabu, 9 Juni 2021 siang mengatakan, kronologi tertangkapnya JK pada hari Minggu, 6 Juni 2021 tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.

“Anggota Satresnarkoba pada Minggu sekitar Jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kuala Pembuang menuju Ujung Pandaran akan terjadi transaksi narkotika,” kata Kapolres.

Mendapat informasi, Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan sekitar jam 16.20 WIB, JK yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju dari arah Ujung Pandaran (Kotim) menuju Kuala Pembuung ketika melihat aparat sempat membuang barang bukti dan langsung diamankan,” katanya.

Adapun barang bukti yang sempat dibuang JK berupa sebuah plastik klip yang berisikan dua paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 6,62 gram.

“Saat diperiksa, barang tersebut di akui JK miliknya, JK ini ngakunya sebagai kurir,” katanya.

Pengakuan JK, sabu tersebut dibeli dari temannya di Sampit, Kotim, dengan harga Rp9 juta. JK yang mengaku sebagai kurir (Perantara) hanya mengambil upah yang diimingi imbalan Rp500 ribu yang juga belum dibayarkan.

JK disangka pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun.

Saat ini, Polisi masih terus mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link