Ancam Sebarkan Video Asusila, Pelaku ZA Diamankan Satreskrim Polres Seruyan

Ilustrusi penangkapan pelaku ZA karena telah menyebarkan video asusila yang merugikan orang lain, Minggu, 19 April 2026. Foto/Ist

wajahborneo.com, Seruyan – Mengancam akan menyebarkan video asusila antara korban bersama pelaku berinisial ZA tanpa persetujuan disertai aksi pemerasan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan berhasil mengamankan ZA tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Pattimura, Minggu, 19 April 2026.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi melalui Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny mengungkapkan, peristiwa pengancaman muncul saat korban menghubungi ZA melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk mengakhiri hubungan asmara. Namun ZA menolak serta mengancam akan menyebarkan video konten asusila yang melibatkan keduanya apabila tetap ingin memutuskan hubungan.

Selain itu, ZA juga memaksa meminta sejumlah uang melalui WA kepada korban. Dikarenakan tidak mampu memberikan uang tersebut ancaman ZA terus berlanjut dan semakin meresahkan. Puncaknya korban menerima informasi video asusilanya bersama ZA telah tersebar luas di media sosial.

“Hal tersebut membuat korban semakin frustasi dan akhirnya menghubungi Polres Seruyan untuk meminta bantuan. Kami langsung bergerak cepat serta berhasil mengamankan ZA beserta barang bukti sebuah hanphone serta langsung membawa ZA ke Polres Seruyan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Ronny mengimbau, seluruh masyarakat apabila mendapatkan ancaman agar langsung melaporkan ke Polres Seruyan. Polres Seruyan berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan hukum secara profesional, humanis, serta transparan.

“Kami melarang setiap orang untuk mengunduh, menyimpan, memperbanyak, menyebarluaskan, atau mengirimkan konten video asusila yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Tindakan tersebut melanggar hukum dan pelakunya akan dikenakan sanksi,” tegasnya. (dan/red3)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link