WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Polres Seruyan melalui jajarannya Polsek Danau Sembuluh bersama tim gabungan Operasi Yustisi terdiri dari TNI, Satpol PP, Serta Kecamatan Seruyan Raya memberikan penghargaan (Reward) kepada pemilik toko yang berada di Jalan Jendral Sudirman kilometer 65, Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, Kalimantan Tengah yang telah patuh dan taat aturan Prokes pencegahan Virus Covid-19, Senin, 11 Januari 2021 siang.
Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Triyanto bersama Kanit Provost Bripka Robi, Danramil 1015-15 Telaga Pulang Kapten Inf Bambang Yulis, Camat Seruyan Raya Roby Kurniawan, Satpol PP Kecamatan Seruyan Raya Rudi, melaksanakan Operasi Yustisi serta memberi penghargaan kepada pemilik toko-toko yang patuh dan taat terhadap 3M serta Prokes Pencegahan Covid-19.
Para pemilik toko tersebut yakni, Toko Fahri, Toko Maisaroh, Toko Erik, Toko Pegy dan Rumah makan Inti. Penyerahan piagam penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kapolsek Danau Sembuluh, Danramil 1015-15 Telaga Pulang , dan Camat Seruyan Raya.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Ipda Dwi Triyanto mengucapkan terima kasih kepada pemilik toko yang sudah taat serta patuh terhadap prokes pencegahan Covid-19.
“Sebagai upaya telah mensukseskan peraturan Prokes Covid-19 ini, kami berikan piagam penghargaan, semoga ke depannya para pemilik toko serta masyarakat yang lain bisa taat dan patuh terhadap Prokes pencegahan Covid-19 dan 3M ini,” Imbuhnya.

