wajahborneo.com, Seruyan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengamankan tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat 593 gram di sebuah pondok di Jalan Jenderal Sudirman KM 142, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Senin, 21 September 2026.
Ketiga terduga pelaku tersebut merupakan warga lokal yakni, AH (22), warga Desa Bahaur, Kecamatan Hanau, MA (24), warga Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, serta AF (18), warga Desa Awayan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Kasatresnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan dan penyergapan di lokasi.
“Kami juga melakukan penggeledahan ke dalam kabin mobil. Dalam penggeledahan itu kami kembali menemukan satu paket diduga sabu berukuran kecil yang disembunyikan di balik karpet dasbor depan, bersama satu buah alat hisap sabu (bong) dan sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.
Adhy menambahkan, modus yang digunakan pelaku cukup rapi. Saat diinterogasi, salah satu terduga MA menunjuk ke arah mobilnya, yakni Honda Brio warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KB 18XX WT. Dari balik plat nomor belakang kendaraan tersebut, petugas menemukan tas belanja warna hijau berisi enam gumpalan sabu yang dibalut lakban cokelat.
Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam dari tangan dua terduga lainnya, MA dan AF alias B, saat dilakukan penggeledahan badan.
“Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan berjumlah tujuh paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 593 gram. Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba yang berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar tersebut.
“Saya mengapresiasi kerja keras dan ketelitian petugas Satresnarkoba Polres Seruyan dalam mengungkap peredaran narkotika ini. Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya penyelidikan yang cermat serta tindak lanjut terhadap setiap informasi yang diterima dari masyarakat,” katanya.
Beddy menegaskan, partisipasi masyarakat sangat berperan penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata Polres Seruyan dalam mempersempit peredaran narkotika, sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat, khususnya bagi generasi muda,” jelasnya. (dan/red3)

