wajahborneo.com, Palangka Raya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menyoroti komitmen sektor swasta terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar kebun. Secara tegas DPRD mendesak seluruh korporasi perkebunan kelapa sawit agar segera merealisasikan kewajiban pembangunan kebun masyarakat, atau yang dikenal dengan program plasma minimal 20 persen dari total luas areal izin usaha.
Desakan ini mengemuka menyusul masih rendahnya tingkat kepatuhan sejumlah investor agribisnis dalam memenuhi regulasi yang tertuang dalam perundang-undangan sektor perkebunan.
Anggota DPRD Kalteng, Ferry Khaidir, Senin, 10 Agustus 2026, mengatakan penyediaan lahan plasma bukan sekadar formalitas administratif untuk melengkapi dokumen perizinan, melainkan wujud nyata keadilan sosial bagi warga lokal yang lahannya bersentuhan langsung dengan operasional perusahaan.
“Kewajiban 20 persen itu harga mati. Perusahaan tidak boleh hanya mengeruk hasil bumi Kalimantan Tengah tanpa memberikan dampak ekonomi yang berimbang dan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta peraturan turunan di bawahnya, setiap perusahaan perkebunan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
Namun, di lapangan, realisasinya kerap menemui jalan buntu akibat berbagai alasan klasik dari pihak korporasi, mulai dari kendala ketersediaan lahan cadangan hingga tarik-menarik pola kemitraan dengan kelompok tani lokal.
Terkait itu, Ferry meminta pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait untuk bersikap lebih proaktif. Pengawasan ketat serta sanksi administratif yang terukur dinilai mendesak untuk segera diterapkan kepada korporasi yang terbukti mengabaikan kewajiban sosial tersebut.
Langkah ini dianggap krusial demi meredam potensi konflik agraria horizontal yang kerap membara antara warga desa dengan pihak manajemen perusahaan perkebunan akibat ketimpangan penguasaan lahan.
“Melalui penguatan regulasi lokal dan penegakan hukum yang konsisten, kami berharap kehadiran industri perkebunan sawit benar-benar menjadi motor penggerak kesejahteraan ekonomi daerah, bukan sekadar sumber ketimpangan baru di tingkat akar rumput,” tegasnya. (din/red2)
