Ada Titik Terang Perjuangan Bupati Seruyan, PT Tapian Nadenggan dan Apdesi Sepakati Keputusan Penting

BUPATI SERUYAN Yulhaidir menyampaikan arahannya saat rapat mediasi realisasi plasma sawit antara Apdesi dengan PT Tapian Nadenggan di Phoenik Resto Sampit, Kotim, Kamis, 8 Desember 2022. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Tuntutan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) kepada Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) PT Tapian Nadenggan (Eks PT Lestari Unggul Jaya) mulai menemui titik terang.

Perjuangan panjang Bupati Seruyan Yulhaidir yang terus-menerus menginginkan agar raksasa sawit Sinar Mas Group PT Tapian Nadenggan segera menyelesaikan persoalan tuntutan plasma masyarakat yang diwakili oleh Apdesi Kabupaten Seruyan mengalami kemajuan yang signifikan.

Kamis, 8 Desember 2022, di Phoenik Resto Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Bupati Seruyan Yulhaidir kembali memfasilitasi rapat tidak-lanjut penyelesaian permasalahan pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat di areal PT Tapian Nadenggan. Kali ini, Bupati Yulhaidir mengundang langsung Menteri Koordinator Investasi dan Pertambangan, Kemaritiman dan Investasi RI yang dihadiri Deputi Bidang Investasi Kementrian Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto.

Rapat tersebut juga dihaidir Polres Seruyan, Kejaksaan Seruyan, Pabung Kodim 1015 Sampit, Sekda Seruyan Djainuddin Noor, Asisten Perekenomian dan Pembangunan Seruyan Adhian Noor, Kepala OPD Seruyan, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Seruyan Nurhadi, Ketua Apdesi Seruyan Mirwan Hidayat, Damang Kecamatan Hanau dan Danau Seluluk Rahmat Asiando, serta manajemen PT Tapian Nadenggan, Feredy dan Reinhard.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting yang dituangkan dalam berita acara rapat yang juga ditandatangani semua yang hadir termasuk jajaran top manajemen perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Hanau dan Danau Seluluk tersebut.

Adapun kesepakatan tersebut yakni, Pertama, kedua belah pihak antara Pemda Kabupaten Seruyan, DAD Kabupaten Seruyan, Forum Kedamangan Kabupaten Seruyan, ADEPSI Kabupaten Seruyan dan Manajemen PT Tapian Nadenggan, bahwa ditetapkan kompensasi sebesar Rp800 ribu perbulan untuk setiap hektar dari lahan seluas 2.052 hektar.

Kedua, jangka waktu pembayaran dana bagi hasil usaha sebagimana angka 1 diatas; Manajemen PT Tapian Nadenggan mengusulkan terhitung bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2023  atau 15 bulan. Selanjutnya berupa SHU (Sisa Hasil Usaha) dan koperasi kepada anggota koperasi yang berasal dari masyarakat sekitar yang bersumber dari kegiatan usaha produktif.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Seruyan, DAD Kabupaten Seruyan, Forum Kedamangan Kabupaten Seruyan dan Apdesi Kabupaten Seruyan, mengusulkan jangka waktu pemberikan kompensasi selama PT Tapian Nadenggan beroperasi.

Ketiga, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Kemaritiman dan Investasi RI, Septian Hario Seto yang menjadi mediator meminta kepada manajemen PT Tapian Nadenggan untuk menyampaikan proposal kegiatan usaha produktif paling lambat pada Kamis, 15 Desember 2022.

Keempat, DAD Kabupaten Seruyan dan Forum Kedamangan Kabupaten Seruyan tetap akan melaksanakan sidang adat yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2022.

SUASANA Mediasi antara Apdesi dengan PT Tapian Nadenggan di Phoenik Resto Sampit, Kotawaringin Timur, Kamis, 8 Desember 2022. Foto/Ist

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version