WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam waktu dekat akan melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim).
MoU tersebut terkait penyelenggaraan sidang keliling untuk perbaikan data pada akta kelahiran yang salah di Kabupaten Seruyan.
“Dalam perbaikan akta kelahiran, hal ini sangat diperlukan untuk masyarakat terlebih dahulu mendaftar serta membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk menunggu jadwal sidang keliling,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Seruyan, Mansyur Ibrahim, Rabu, 17 Februari 2021.
Masnyur menambahkan, dengan adanya sidang keliling akta kelahiran ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengubah data yang salah dalam penulisan, terhadap akta yang sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil Seruyan seperti penulisan nama anak ataupun nama orang tua, tempat tanggal lahir, dan data–data lain.
“Kesalahan cetak pada data tersebut baru bisa diubah setelah adanya ketetapan atau keputusan dari pengadilan sehingga wajib melalui sidang. Setelah ada ketetapan dalam proses persidangan, kemudian akan dilakukan perbaikan data akta kelahiran yang salah tadi, dan selanjutnya akan kita keluarkan akta yang baru hasil dari perubahan tersebut,” terangnya.
