Anggota DPRD Seruyan, Arrahman : Raperda CSR Bertujuan Untuk Sejahterakan Masyarakat

BAPEMPERDA DPRD Seruyan melakukan uji publik Raperda CSR di Pembuang Hulu Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman menyatakan keberadaan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR, mempunyai peranan yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seruyan.

Ini merupakan salah satu dari dua buah Raperda yang kita konsultasi publik kan beberapa waktu yang lalu. Memang sampai dengan saat ini masih belum ada payung hukum yang mengatur hal tersebut,” kata Arrhaman, Rabu, 7 April 2021.

Menurut dia, karena masih belum ada payung hukum yang mengatur secara khusus tentang CSR perusahaan, hal tersebut juga membuat realisasi CSR menjadi tidak terlalu maksimal.

“Memang sebelumnya secara garis besar, perusahaan itu selama ini merealisasikan CSR bisa dibilang belum terlalu optimal,” katanya.

Arahman mengatakan jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas tidak diatur berapa persen kewajiban realisasinya untuk masyarakat.

“Memang tidak diatur berapa realisasinya untuk masyarakat, hanya saja tetap harus memperhatikan asas kepatutan di dalamnya,” katanya.

Raperda yang saat ini sedang dilakukan konsultasi publik tersebut, pihaknya mencoba untuk membuat angka 2,5 persen kewajiban perusahaan merealisasikan CSR dari keuntungan bersih setelah dipotong pajak.

Dia mengatakan ajukan itu tinggal nanti bagaimana tanggapan dari perusahaan, tapi berdasarkan suara beberapa perwakilan perusahaan yang hadir dalam uji publik kemarin mereka merasa keberatan karena angka itu terlalu besar.

“Nanti akan coba kita tawarkan lagi berapa yang mereka mampu, tapi kalau dari kawan-kawan di DPRD memang maunya diangka 2,5 persen itu,” katanya.

Dijelaskan Arrahman, dengan adanya regulasi yang mengatur CSR ini bisa memaksimalkan realisasi hal tersebut dan dapat menyejahterakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version