WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Anggota Polsek Hanau Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng Briptu Anton mengajak masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan pada saat musim kemarau tiba dan mengedukasi masyarakat tentang sanksi hukuman pidana bagi Pelaku Karhutla sehingga masyarakat lebih memahami Sanksinya apabila tetap melakukan pembakaran, Sabtu, (5/2/2022).
Kapolsek Hanau Ipda Ihsan Tio Basir, S. Tr. K menerangkan “Bahwa kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan pada saat musim kemarau nanti karena berdampak buruk bagi lingkungan khususnya udara yang kita hirup bisa tercemar untuk itu kami tegaskan bahwa membakar hutan dan lahan ada sanksi hukumnya.” tegasnya.
“Diharapkan dengan sering kita mengajak dan mengedukasi masyarakat tentang Karhutla ini, masyarakat semakin sadar dan tidak melakukan pembakaran di musim kemarau nanti sehingga lingkungan dan kualitas udara kita tetap terjaga,” pungkasnya.
