Arton Tegaskan Tugas dan Tanggung Jawab Pimpinan Sementara

Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Sementara Arton S. Dohong. Foto/Ist

wajahborneo.com, Palangka Raya – Ketua DPRD Kalteng Sementara, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab pimpinan sementara DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ia menjelaskan bahwa pimpinan sementara memiliki beberapa tugas utama, yakni,

• Memimpin rapat DPRD.
• Memfasilitasi pembentukan fraksi.
• Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.
• Memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Arton mengingatkan pentingnya kerjasama dan partisipasi dari seluruh anggota DPRD serta sekretariat DPRD Kalteng untuk menjalankan tugas tersebut dengan efektif. “Tugas dan tanggung jawab pimpinan sementara ini sangat membutuhkan peran serta dan jalinan kerjasama yang kuat serta harmonis dari segenap anggota DPRD,” katanya, Rabu, 28 Agustus 2024.

Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi, dan tanggung jawab anggota DPRD harus berjalan dalam sistem dan mekanisme pemerintah, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa DPRD dan pemerintah secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap pembangunan dan pembinaan masyarakat.

Lebih lanjut, Arton S. Dohong, yang merupakan legislator dari fraksi PDI-P, menjelaskan bahwa DPRD Kalteng merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi yang berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ia menekankan pentingnya DPRD untuk memposisikan diri sebagai mitra yang baik dan kompeten dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama pemerintah.

“Ke depan, kami berharap fungsi pokok DPRD, yaitu membentuk peraturan daerah atau legislasi, anggaran atau budgeting, dan pengawasan atau controlling, dapat diwujudkan dengan baik untuk memenuhi harapan dan akomodasi aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah. Kami mohon dukungan, bantuan, dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat Kalimantan Tengah,” tambahnya. (din/red2)

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link