wajahborneo.com, Seruyan – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sugian Noor membuka kegiatan Konsultasi Publik II (KP II) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan di aula Bappedalitbang, Selasa, 12 November 2024.
Sambutan Bupati Seruyan yang disampaikan Asisten I Setda, Sugian Noor mengutarakan, disusunnya RDTR sebagai rencana operasional, rencana pengembangan dalam pengisian pembangunan fisik kawasan dan pedoman pemberian perijinan kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan peruntukan lahan.
“Penyusunan RDTR dimaksudkan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan sejalan dengan visi misi tingkat nasional maupun tingkat kabupaten,” ujarnya.
Sugian Noor menambahkan, tujuan RDTR untuk menyepakati ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi serta rekomendasi Kebijakan Rencana Program dan hasil integrasi KLHS kedalam RDTR dan Ranperkada.
“Kepada kita semua, terutama semua pihak yang berkaitan untuk dapat sama-sama membedah konsep RDTR dan Peraturan zonasi guna terciptanya produk kebijakan penataan ruang yang dapat mewujudkan keterpaduan program pembangunan,” katanya.
Sugian Noor berharap, semua OPD terkait agar dapat terus memberikan bantuan berupa data dan informasi yang sesuai, serta pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dapat mencapai target yang diharapkan, yang bertujuan meningkatkan kualitas perencanaan tata ruang Kabupaten Seruyan. (red3)

