wajahborneo.com, Seruyan – Setiap aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk tidak ikut berpolitik, hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik seorang ASN.
Setiap ASN harus belajar menaati aturan dan tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon (paslon). Sebagaimana regulasi dan peraturan undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, tertuang bahwa seorang ASN tidak diperbolehkan untuk berpihak pada salah satu paslon.
“ASN harus belajar untuk disiplin dalam beretika dan memiliki moral dalam mematuhi aturan, karena sifat netralitas ASN harus dijunjung tinggi dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” kata Ketua sementara DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Selasa, 20 Agustus 2024.
Ditambahkannya, hal ini juga sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. ASN dilarang untuk berkampanye dan hanya boleh memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani.
“Jika ditemukan selah seorang ASN sedang melakukan kampanye atau bersikap tidak netral, maka sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Dijelaskannya, ASN sebagai abdi negara tugas dan fungsinya sudah jelas adalah untuk menjalankan program pemerintahan agar berjalan lebih baik. Untuk itu, ASN tetap fokus dengan pekerjaan, dan biarkan masyarakat berpolitik secara arif dan bijaksana. (**)
