wajahborneo.com, Palangka Raya– Dalam rangka menyamakan persepsi antar anggota, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng menggelar rapat internal untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat tersebut diadakan di ruang gabungan DPRD Kalteng.
Tiga Raperda yang dibahas adalah terkait perubahan bentuk hukum perusahaan daerah (Perusda) dari PT menjadi Perseroda, yakni Bank Kalteng, Jamkrida, dan Banama Tingang Makmur.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Pansus, Yohannes Freddy Ering, dan dihadiri oleh lima anggota lainnya, yaitu Wisman, Sugiyarto, Sudarsono, Kuwu Senilawati, dan Tomy Irawan. Yohannes Freddy Ering menjelaskan bahwa rapat internal ini merupakan agenda yang telah disepakati sebelumnya guna menyamakan persepsi antaranggota pansus.
“Ini penting. Sehingga nantinya ketika menggelar rapat bersama dengan pihak terkait, yakni Bank Kalteng, Jamkrida, dan Banama Tingang Makmur, bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” ujarnya, Selasa, 5 Maret 2024.
Pembahasan tiga Raperda ini juga sebagai tindak lanjut penyelesaian karena pada tahun 2023 pembahasan belum sempat selesai. Di sisa periode 2024 ini, diupayakan agar pembahasan dapat diselesaikan.
“Kita tentu akan mengupayakan di sisa periode ini untuk menyelesaikan pembahasan tiga Raperda tersebut, begitu juga dengan Raperda lainnya termasuk RTRWP Kalteng 2023-2043,” jelasnya.
Dalam rapat itu, seluruh anggota pansus sepakat untuk meninjau langsung tiga Perusda tersebut guna menggali informasi sebagai bahan pembahasan nantinya.
“Kita perlu menggali informasi yang berkaitan dengan kinerja dan semacamnya pada tiga Perusda itu, sehingga nantinya bisa dibahas hal-hal penting,” tambahnya. (din/red2)
