wajahborneo.com, Palangka Raya – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas.
Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas di provinsi ini diperlakukan secara adil dan setara.
Ketua Bapemperda DPRD Kalteng, Duwel Rawing, menyatakan bahwa pembahasan terkait Raperda tentang Disabilitas saat ini sedang berlangsung.
“Namun, pembahasan ini belum selesai dan setelah itu akan masuk pada proses harmonisasi,” ujarnya.
Proses harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan beberapa dasar hukum yang akan memberikan perlakuan yang sama serta menyediakan sarana-sarana bagi para penyandang disabilitas.
“Karena hak penyandang disabilitas harus diperlakukan secara adil dan seimbang dengan orang lain, meskipun ada perbedaan kondisi termasuk fisik yang membedakan,” kata Duwel, Sabtu, 3 Februari 2024.
Duwel menegaskan pentingnya Raperda ini sebagai langkah nyata dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di Kalteng.
Duwel berharap, dengan adanya peraturan daerah ini nantinya, penyandang disabilitas akan mendapatkan hak yang layak untuk bertahan hidup dan menjalankan kehidupannya sehari-hari dengan lebih baik.
“Oleh karena itu, para penyandang disabilitas dapat bekerja dengan baik, serta menjalankan kehidupannya sehari-hari karena telah adanya perlindungan,” katanya.
