Baru 2 Hari Keluar dari Lapas, Pria ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Melakukan Pemerkosaan

TERSANGKA, A, pelaku pemerkosa. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Unit Reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Seruyan Hilir menangkap seorang pria berinisial A yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di sebuah rumah di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Sabtu, 26 Februari 2022.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap selang 2 jam setelah melakukan aksinya.

“Pelaku ini baru saja bebas dari lapas 2 hari yang lalu,” ujar Kapolsek Seruyan Hilir, Ipda Fahroni.

Ipda Fahroni menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis yang divonis atas kasus pemerkosaan anak dibawah umur, kemudian kasus kedua, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dan kasus perkosaan tersebut merupakan kasus yang ketiga.

Adapun kronologis kejadiannya kata Kapolsek, A melakukan aksinya sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu, 26 Februari 2022 disebuah rumah di Desa Persil Raya.

“Saat itu korban bersama temannya yang sedang tidur kaget ketika ada seorang pria yang masuk ke kamar tidur. Mengetahui hal tersebut pelaku dengan menggunakan senjata tajam mengancam korban agar tidak berteriak dan mengikuti kemauannya,” katanya.

Selanjutnya, pelaku membawa korban keluar dari kamar menuju ruang tengah, dan pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya. Karena merasa takut akhirnya korban pasrah dan pelaku melakukan aksi bejat tersebut.

Setelah selesai melakukan aksinya bejatnya, pelaku langsung pergi dari rumah dan korban memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.

“Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Seruyan Hilir, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Polsek Seruyan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek.

Terhadap pelaku, Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir menerapkan Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.

Bagikan

One thought on “Baru 2 Hari Keluar dari Lapas, Pria ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Melakukan Pemerkosaan

  • 27 Februari 2022 pada 12:39 pm
    Permalink

    Menurut pendapat saya, sebaiknya pelaku di berikan hukuman yg paling berat. Dan kenakan denda/ganti rugi untuk si korban. Dan uang nya untuk di gunakan si korban untuk pemulihan/berkonsultasi ke psikolog. Karna kita tidak tau apa kah si korban meresakan trauma atau tidak. Tapi sebaiknya si korban segera di bawa ke psikolog agar tidak terjadi hal hal yang tidak dia inginkan, karma kita tidak bisa melihat sisi atau rasa ketakutan dn trauma seseorang. Hanya itu saran dari saya, terima kasih. Dan juga jika si pelaku bebasz sebaiknya sebarkan saja foto nya dan jangan berikan dia pekerjaan. Atau hukum saja seumur hidup, karna dia saja baru keluar dari penjara malah berulah kembali. Takutnya nanti kalo dia keluar akan balas dendam lagi ke si korban ini

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *