Baru 2 Hari Keluar dari Lapas, Pria ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Melakukan Pemerkosaan

TERSANGKA, A, pelaku pemerkosa. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Unit Reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Seruyan Hilir menangkap seorang pria berinisial A yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di sebuah rumah di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Sabtu, 26 Februari 2022.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap selang 2 jam setelah melakukan aksinya.

“Pelaku ini baru saja bebas dari lapas 2 hari yang lalu,” ujar Kapolsek Seruyan Hilir, Ipda Fahroni.

Ipda Fahroni menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis yang divonis atas kasus pemerkosaan anak dibawah umur, kemudian kasus kedua, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dan kasus perkosaan tersebut merupakan kasus yang ketiga.

Adapun kronologis kejadiannya kata Kapolsek, A melakukan aksinya sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu, 26 Februari 2022 disebuah rumah di Desa Persil Raya.

“Saat itu korban bersama temannya yang sedang tidur kaget ketika ada seorang pria yang masuk ke kamar tidur. Mengetahui hal tersebut pelaku dengan menggunakan senjata tajam mengancam korban agar tidak berteriak dan mengikuti kemauannya,” katanya.

Selanjutnya, pelaku membawa korban keluar dari kamar menuju ruang tengah, dan pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya. Karena merasa takut akhirnya korban pasrah dan pelaku melakukan aksi bejat tersebut.

Setelah selesai melakukan aksinya bejatnya, pelaku langsung pergi dari rumah dan korban memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.

“Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Seruyan Hilir, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Polsek Seruyan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek.

Terhadap pelaku, Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir menerapkan Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link