WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Perjuangan Bupati Seruyan untuk menuntaskan persoalan sengketa lahan masyarakat dengan Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) di Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali membuahkan hasil yang positif.
Selasa, 23 Agustus 2022, Bupati Seruyan Yulhaidir secara langsung menyaksikan dan turut serta menyerahkan ganti rugi lahan masyarakat dengan PT Sawitmas Nugraha Perdana (PT SNP) dengan warga Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau di Rujab Bupati Seruyan.
Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan sengketa tersebut sudah berlangsung sangat lama dimulai dari tahun 2009 antara tujuh kelompok warga dengan pihak perusahaan.
Bupati menambahkan proses pembayaran ganti rugi lahan ini dilakukan tiga tahap, tahap 1 Rp890 juta, tahap kedua Rp1,3 milyar, dan kali ini adalah tahap ketiga Rp2,4 milyar.
“Dan Alhamdulillah, hari ini sudah selesai dibayarkan,” kata Yulhaidir.
Bupati berpesan agar uang yang telah diterima oleh masyarakat dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tidak digunakan untuk kebutuhan yang tidak penting atau tidak bermanfaat.
“Pesan saya, kalau belum punya rumah buatkan rumah atau buat usaha yang dapat menunjang kedepannya, karena sulit mencari uang sebanyak itu,” katanya.
Bupati berharap, kedepan setelah ganti rugi ini tidak ada lagi tuntutan-tuntutan masyarakat di lahan atau objek yang sama.
Sementara perwakilan PT SNP yang di-wakili Kabag Umum dan Personalia, Sandi Prayudi berharap dengan clearnya persoalan tersebut, kedepan tidak ada lagi tuntutan ganti rugi.
“Dengan penyelesaian dan pembayaran yang difasilitasi pak Bupati ini, kami berharap tidak ada lagi tuntutan masyarakat dilahan yang sudah diganti rugi PT SNP,” paparnya.
