Berpura-pura Jadi Wanita, Residivis Tipu ASN di Seruyan Hingga Puluhan Juta

WAKAPOLRES SERUYAN Kompol Hendry (tengah), Kasatreskrim, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha (kiri) dan Kasi Humas Polres, Ipda Yudi Hernawan (kanan) memperlihatkan barang bukti saat press release di Mapolres Seruyan, Senin, 20 Maret 2023. Foto/wajahborneo.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Kemajuan Media Sosial saat ini banyak memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di zaman modern ini baik sebagai ajang memperluas relasi hingga meningkatkan ekonomi. Namun, tidak jarang media sosial juga memberikan dampak negatif yang merugikan bagi masyarakat.

Hal tersebutlah yang saat ini dirasakan oleh pria berinisial NH(49) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Seruyan. Awal niat hati ingin mencari pasangan, akan tetapi NH justru tertipu hingga puluhan juta rupiah.

Wakpolres Seruyan, Kompol Hendry saat press release di Mapolres Seruyan, Senin, 20 Maret 2023, menjelaskan, NH telah menjadi korban dari seorang pria bernama Catur Prasetyo Wijanarko (34) yang juga seorang residivis berpura-pura sebagai seorang wanita di media sosial.

“NH mengenali Catur yang mengaku seorang wanita dengan nama Nela Zahra melalui facebook, dengan menggunakan aplikasi pengubah suara menjadi seorang wanita, lalu kemudian bertukar nomor telepon,” kata Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan Catur dan NH berkomunikasi melalui whatsapp, tersangka yang mengaku sebagai Nela Zahra mengajak NH menikah dan meminta untuk ditransferkan uang sebanyak Rp9 juta dengan alasan untuk membeli alat masak pada April 2022.

Kemudian, pada bulan berikutnya Catur kembali meminta uang sebesar Rp18,5 juta dari bulan Mei sampai Agustus tahun 2022 kepada NH dengan alasan untuk membeli emas.

“Pada bulan Februari 2023 tersangka meminta kembali kepada korban uang sebesar Rp8 juta untuk membeli tiket pesawat dengan alasan Catur untuk menemui NH dengan membeli tiket pesawat tujuan Jakarta-Sampit,” terangnya.

Setelah NH mentransfer uang tersebut, dia pun berniat untuk menjemput tersangka yang ingin mendatangi NH di bandara H. Asan Sampit pada 24 Februari 2023. Namun, sesampainya di bandara tersebut, sosok Nela Zahra yang dinanti NH tidak kunjung datang sehingga korban berinisiatif untuk bertanya kepada petugas.

“Dalam pertanyaan tersebut apakah ada orang yang bernama Nela Zahra keberangkatan dari Jakarta transit Surabaya ke Sampit, kemudian dijawab oleh petugas Bandara orang dengan nama tersebut tidak ada, mungkin keberangkatannya dibatalkan,” ungkap Wakapolres.

Kemudian setelah NH selesai bertanya kepada petugas bandara dengan perasaan kecewa, NH memutuskan untuk pulang menuju Kuala Pembuang dan pada saat sampai di rumah, Nela Zahra kembali menghubungi kembali nomor NH tersebut.

Namun, ketika dihubungi kembali, nomor Catur tersebut sudah tidak aktif, atas kejadian tersebut NH akhirnya merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp35.089.800, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk minta ditindak lanjuti.

Atas dasar laporan tersebut, Anggota Resmob Polres Seruyan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan, kemudian dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, selanjutnya Anggota Resmob Polres Seruyan melakukan pengintaian dan langsung mengamankan Catur beserta barang bukti.

Hasil interogasi terhadap Catur, membenarkan dan mengakui telah melakukan penipuan terhadap NH.

“Saat ini pelaku  diamankan di Mapolres Seruyan dan disangkakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version