Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hulu Sosialisasi Saber Pungli di Tumbang Setawai

BHABINKAMTIBMAS Polsek Seruyan Hulu, Aipda M Nur Cahyo (kanan) melaksanakan sosialisasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Desa Tumbang Setawai Kecamatan Seruyan Hulu, Kalteng, Sabtu,16 Januari 2021 pagi. Foto/Ist/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Upaya untuk mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli kepada warga desa binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hulu Polres Seruyan Polda Kalteng, Aipda M Nur Cahyo melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dengan cara menyambangi warga Desa Tumbang Setawai Kecamatan Seruyan Hulu, Kalteng, Sabtu, 16 Januari 2021 pagi.

Aipda M Nur Cahyo saat melaksanakan sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khusunya warga Desa Tumbang Darap agar menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan terutama penyaluran dana desa dan Pelayanan Publik.

“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan Pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Hulu Ipda Eko Muji mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang saber pungli dengan harapan pelayanan kepada masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.

“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Jangan copy berita ini tanpa izin!

error: Content is protected !!
Share via
Copy link