BPBD dan Tim Siaga Karhutla Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Areal PLTU Kuala Pembuang

Personel gabungan saat berupaya memadamkan kebakaran lahan di areal PLTU Kuala Pembuang, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Senin, 24 Agustus 2026. Foto/Ist

wajahborneo.com, Seruyan — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan dan Tim Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bersama unsur lintas instansi berhasil memadamkan kebakaran lahan di areal PLTU Kuala Pembuang, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Senin, 24 Agustus 2026.

Kapolsek Seruyan Hilir sekaligus Padal Siaga Karhutla dan Kekeringan Tahun 2026, Ipda Eko Andrianto, mengatakan setelah menerima informasi mengenai titik api pada pukul 21.15 WIB, dengan lokasi berada di koordinat -3.394032° LS, 112.549838° BT. Menanggapi laporan tersebut, personel Siaga Karhutla segera bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan sekaligus penanganan.

“Penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan 1 personel Polres Seruyan, 3 personel BPBD, 1 personel TNI, 1 personel Marnit, 1 personel Manggala Agni, 1 personel Polairud, serta 1 personel Damkar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat tiba di lokasi, seluruh personel langsung berkoordinasi dan melakukan upaya pemadaman bersama-sama guna mencegah api meluas ke area sekitar. Proses pemadaman didukung 1 unit mobil truk pemadam milik BPBD Seruyan.

Eko menambahkan, sinergi seluruh personel kebakaran lahan dengan luasan sekitar 1 hektare berhasil dipadamkan dan pada pukul 21.37 WIB. Api tidak meluas ke area lahan lain maupun permukiman warga di sekitar lokasi.

“Setelah api berhasil dipadamkan, kami juga melakukan pendataan di lokasi kejadian serta memastikan tidak terdapat titik api yang berpotensi kembali menyala,” katanya.

Dia menegaskan, respons cepat dan kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam penanganan Karhutla, sehingga api dapat dikendalikan sebelum menjalar hingga ke area sekitar. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

error: Content is protected !!
Exit mobile version