WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) memyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan hibah keuangan untuk partai politik dari APBD tahun anggaran 2021, di Aula kantor Bupati Seruyan, Rabu, 6 April 2022.
Laporan tersebut diterima langsung Bupati Seruyan Yulhaidir, yang juga didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Djainu’ddin Noor, Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Argiansyah, Kepala Badan Kesbangpol, Hartasima, Kepala BKAD Seruyan Bahrun Abbas.
Bupati Seruyan Yulhaidir dalam sambutan tertulisnya berharap hasil pemeriksaan terhadap penggunaan dana oleh Parpol mendapatkan hasil maksimal atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan apabila terdapat kesalahan administratif dalam pengelolaan keuangan bantuan Parpol agar dapat ditindaklanjuti dan rekomendasi BPK Perwakilan Kalteng menjadi acuan untuk perbaikan pelaksanaan pengelolaan keuangan tahun berikutnya,” katanya.
Yulhaidir mengucapkan terima kasih dan penghargaannya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan keuangan bantuan untuk parpol khususnya kepada BPK Perwakilan Kalteng sebagai eksternal control dan ucapan selamat kepada 10 parpol atas hasil yang diraih atas pengelolaan bantuan keuangan parpol tahun 2021.
“Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk kita semua dalam meningkatkan kapasitas sumber daya partai politik dan mendapatkan hasil dan kinerja maksimal dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam rangka menuju Seruyan Sehat, Aman, Sejahtera,” katanya.

