WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dugaan penyelewengan pembangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, kembali menyeret tersangka baru.
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan melakukan penahanan terhadap J yang merupakan konsultan pengawas sekaligus konsultan perencana proyek senilai kurang lebih Rp10,895 milyar tersebut. Dari hasil penghitungan penyidik kejaksaan terdapat kerugian negara sebesar Rp2,5 milyar.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap J yang merupakan tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra IKM,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen M Karyadi, Selasa, 23 Januari 2024.
Karyadi menambahkan, proyek pembangunan sentra IKM pada tahun 2021 tersebut meliputi 7 item kegiatan Pembangunan yakni, pembangunan gedung produksi, pembangunan jalan dan saluran, pembangunan Musholla, pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, pembangunan gedung kantor dan pengadaan mesin serta peralatan produksi.
Karyadi menjelaskan, tersangka J akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
“Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP,” tuturnya.
Seperti diketahui, sehari sebelumnya atau Senin, 22 Januari 2024, Kadis Perindagkop dan UMKM Seruyan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

