wajahborneo.com, Seruyan – Keterbukaan informasi publik merupakan pondasi bagi negara maupun daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor melalui Asisten III Sekretariat Daerah (Setda), Sugianoor saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kabupaten Seruyan Tahun 2024 di Aula BKAD Seruyan, Senin, 15 Juli 2024.
“Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat mengingat ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan yang tetap beracuan dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sugian Noor menjelaskan, pelayanan informasi kepada masyarakat hendaknya tetap berpedoman dengan lima dasar yakni, transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif dan kesamaan hak dan tidak diskriminatif.
“Mengingat pentingnya kegiatan ini diharapkan seluruh peserta Bimtek untuk dapat bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai. Dan apabila ada hal-hal yang belum dipahami tidak segan untuk bertanya kepada narasumber,” jelasnya. (red3)
