wajahb👁️rneo.com, Barito Utara— Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memimpin langsung jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan konsultasi dan koordinasi intensif ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kamis (23/10/2025).
Koordinasi tersebut difokuskan pada pembahasan mekanisme penarikan dan penggunaan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun 2025, sekaligus mematangkan rencana penyelesaian sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari tahun anggaran sebelumnya.
Dalam pertemuan itu, Bupati Barito Utara didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Dinas PUPR. Rombongan Pemkab Barito Utara disambut jajaran Kementerian Keuangan, di antaranya perwakilan Direktorat Dana Transfer Umum (DTU) Matheus Agus (JF Ahli Utama), Jack Subarja (JF Ahli Muda), Sukma F (Pelaksana), serta dari Direktorat Dana Transfer Khusus (DTK) Saddam Husein (JF Ahli Muda) dan Febri Arga P (Pelaksana).
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menjelaskan, koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang utuh terkait mekanisme penarikan dan penggunaan Dana TDF sesuai ketentuan terbaru, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KM.7/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2024.
“Kami ingin memastikan mekanisme penarikan dan penggunaan Dana TDF Tahun 2025 dapat dilaksanakan sesuai regulasi, baik dari sisi perencanaan, kelengkapan dokumen, maupun prioritas penggunaannya,” ujar Shalahuddin.
Selain itu, pertemuan juga membahas rencana anggaran, jenis kegiatan yang dapat didanai melalui TDF, tata cara teknis penarikan dana, serta verifikasi draf dokumen pendukung yang akan digunakan dalam proses penarikan.
Tak kalah penting, Pemkab Barito Utara juga mematangkan rencana pemanfaatan sisa DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya agar dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan daerah.
“Koordinasi ini kami lakukan agar penarikan dan penggunaan Dana TDF 2025 serta sisa DAK Fisik di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan lancar, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai peraturan perundang-undangan, demi optimalisasi pembangunan daerah,” pungkasnya. (Red)
