wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Bupati Seruyan Kalimantan Tengah (Kalteng), Ahmad Selanorwanda mendukung penuh upaya Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang tergabung dalam Satgas Garuda menertibkan seluruh Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) di Kabupaten Seruyan yang merambah kawasan hutan.
“Ini momentum yang sangat luar biasa yang harus kita dukung. Upaya penertiban kawasan hutan menjadi titik awal yang bagus diawal masa pemerintahan Gubernur/Walikota/Bupati yang baru saja dilantik secara serentak seluruh Indonesia. Momentum ini sebaiknya dilaksanakan secara cepat dan konsisten,” katanya.
Ahmad Selanorwanda menilai selama ini PBS-KS menjadi momok bagi masyarakat. Pasalnya, masyarakat tahu jika banyak perusahaan kelapa sawit merambah kawasan hutan secara ilegal.
“Perambahan kawasan hutan diluar HGU (Hak Guna Usaha) itu kemudian menjadi konflik yang berkepanjangan sejak berdirinya perusahaan kelapa sawit di Kalteng termasuk di Kabupaten Seruyan,” katanya.
Di Kabupaten Seruyan ujarnya, belum diketahui secara pasti jumlah perusahaan maupun luasan keseluruhan yang masuk dalam penertiban Satgas Garuda. Meski banyak informasi banyak beredar, namun belum bisa dijadikan pegangan.
“Kita ikuti kebijakan pemerintah pusat ini, dan kita menunggu dampak positifnya. Pemkab Seruyan mendukung sepenuhnya sekaligus siap menindaklanjuti apabila memang ada kebijakan-kebijakan yang pada saatnya menjadi bagian Kabupaten Seruyan,” ujarnya.
Disisi lain, PBS-KS kata Selanorwanda, PBS-KS sebagian besar sudah beroperasi puluhan tahun bahkan sudah banyak yang melakukan Replanting (Peremajaan), artinya mereka (PBS-KS) sudah menikmati keuntungan yang luar biasa.
Belum lagi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, berkonflik dengan masyarakat, tenaga kerja yang diserap pun tidak semua tenaga kerja lokal.
“Sebagian memang ada pemberdayaan masyarakat lokal, namun sebagian perusahaan juga terus berkonflik dengan masyarakat dan bahkan hingga konflik fisik,” ujarnya.
Wanda-sapaannya- berharap penertiban kawasan hutan yang digunakan secara ilegal tersebut dilakukan dengan cepat dan konsisten. Artinya jika ditemukan PBS-KS beroperasi diluar HGU dan berada di areal HP (Hutan Produksi) langsung dikuasai dan dikelola oleh negara.
“Dikelola BUMN sangat bagus, kalau lahan yang berstatus APL (Areal Penggunaan Lain/Area hijau) diserahkan ke daerah itu luar biasa. Atau semuanya dikuasai negara, namun ada bagian-bagian yang diserahkan ke daerah untuk dikelola,” katanya. (red3)
