WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Bupati Seruyan Yulhaidir didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Djainu’ddin Noor menghadiri acara penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dan perjanjian kerjasama Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit dan Pengadilan Agama Kuala Pembuang di Pendopo Rujab Bupati Seruyan, Kuala Pembuang, Jumat, 11 Maret 2022.
Penandatanganan MoU tersebut juga disaksikan, Wakil Ketua DPRD Seruyan Bambang Yantoko, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Ketua Pengadilan Agama Kuala pembuang.
Penandatangan MoU dan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Negeri Sampit dan Pengadilan Agama Kuala Pembuang tersebut berisikan tentang pelaksanaan sidang diluar gedung sidang serta tentang pemanfaatan administrasi kependudukan dalam lingkup tugas Pengadilan Agama Kuala Pembuang.
“Ini merupakan sinergitas antara Pemkab Seruyan dengan kedua Pengadilan. Saya berharap dengan dilakukannya kerjasama ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dan untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik kedepannya serta memperat tali silaturahmi antara Pemkab Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit dan Pengadilan Agama Kuala Pembuang,” kata Yulhaidir.
Dalam kesempatan tersebut, Yulhaidir juga menyerahkan Piagam Penghargaan dari Ombudsman kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan serta penyerahan secara simbolis kartu Taspen bagi Non ASN/ Tenaga Kontrak.
