WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Bupati Seruyan Kalimantan Tengah, Yulhaidir bergerak cepat menyelesaikan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Tapian Nadenggan, Sinarmas Grup di Tanjung Paring, Kabupaten Seruyan.
Sebelumnya, mediasi sempat kedua belah pihak berlangsung selama dua bulan sejak karyawan PT Tapian Nadenggan Adi Putra (36), diberhentikan dengan alasan yang kurang jelas. Padahal Adi Putra sudah bekerja di perusahaan kepala sawit tersebut selama 12 tahun dengan status SKU atau buruh tetap.
“Mereka (PT Tapian Nadenggan) mem-PHK saya secara sepihak tanpa memberi pesangon sepeser pun, makanya saya mengadu ke Bapak Bupati. Yulhaidir. Alhamdulillah, dalam beberapa jam saja sudah diselesaikan berkat pak Bupati Yulhaidir,” kata Adi Putra kepada wajahborneo.com usai mediasi di Rujab Bupati Seruyan, Rabu, 7 April 2022.
“Alhamdulillah, saya bersyukur sekali, karena persoalan ini seolah-olah diulur-ulur oleh perusahaan. Tapi, Alhamdulillah, selesai hari ini. Saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Bupati, Disnakertrans Seruyan, teman-teman di Kecamatan Batu Ampar,” katanya.
Sementara itu, Bupati Seruyan Yulhaidir mengucapkan syukur, dengan berkah bulan suci ramadan ini, persoalan antara pekerja dengan perusahaan selesai dengan musyawarah dan mufakat.
“Walaupun melalui mediasi yang panjang dan sedikit berliku, tapi Alhamdulillah, ini berkat pertolongan dan anugerah dari Allah Yang Maha Kuasa yang patut kita syukuri,” kata Bupati Yulhaidir didampingi Kadisnakertrans Seruyan, Budi Rahman, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) dan Jamsostek, Merawati.
Dijelaskan Yulhaidir, baik pekerja maupun pihak perusahaan sudah menerima keputusan tersebut untuk menyelesaikan secara berkat musyarawarah dan mufakat,
“Harapan saya sekaligus mengingatkan perusahaan-perusahaan lainnya, apabila ada sengketa ketenagakerjaan diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat dengan tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku,” paparnya.

