Calon Kades Ditolak Panitia Kabupaten, DPRD Seruyan Usulkan Pilkades Desa Pematang Limau Ditangguhkan

Suasana RDP tentang pembatalan Bacalon Kades Desa Pematang Limau yang berlangsung di Aula Serbaguna DPRD Seruyan, Selasa, 23 Juni 2026. Foto/ Said Muhamad Dandi/wajahborneo

wajahborneo.com, Seruyan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mempertanyakan penolakan Calon Kades Pematang Limau atas nama Syahroni oleh Panitia Pilkades Kabupaten.

RDP yang berlangsung di Aula Serba Guna DPRD Seruyan, Selasa, 23 Juni 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Seruyan, Bejo Riyanto, dan diikuti oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Seruyan, Subani, Sekretaris Komisi A DPRD Seruyan, Kuling, serta anggota Komisi A DPRD Seruyan, Hardianto dan Deni Rahmadani. Hadir juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan, Arrahman, Camat Seruyan Hilir Oon Hariyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), Rusdi Hidayat, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta kepala perangkat daerah.

Bejo mengatakan, legislatif mengusulkan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pematang Limau ditunda hingga persoalan ini mendapatkan kepastian hukum dan administratif. Pemkab Seruyan agar lebih bijak dalam mengambil keputusan dan melakukan pengkajian mendalam terhadap pembatalan pencalonan salah satu calon kepala desa yakni Syahroni.

“Kami minta Pemkab Seruyan mengkaji ulang terkait pencalonan Syahroni. Secara mutlak, panitia Pilkades sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai calon kepala desa, bahkan prosesnya telah sampai pada tahapan pengundian nomor urut. Artinya, tinggal melaksanakan tahapan berikutnya,” ujarnya.

Menurut Bejo, seluruh tahapan administrasi menjadi kewenangan panitia pemilihan di tingkat desa yang dilaksanakan sesuai prosedur. Untuk itu, pembatalan mendadak penetapan calon dinilai menyebabkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghalangi hak politik warga negara.

“Kami mengusulkan agar Pilkades Desa Pematang Limau sebaiknya ditunda sampai seluruh persoalan benar-benar selesai, agar tidak ada hak-hak masyarakat yang hilang. Menurut pandangan kami, pencalonan Syahroni sudah sah karena sudah ditetapkan pihak yang berwenang, yakni panitia Pilkades,” katanya.

Dia menegaskan, semua pihak agar menyelesaikan permasalahan Pilkades ini berdasarkan aturan yang berlaku, tidak karena adanya desakan atau kepentingan politik praktis.

“Kami berharap permasalahan ini tidak dipengaruhi kepentingan politisasi. Kami melihat adanya kelemahan koordinasi antara panitia pemilihan tingkat kabupaten, panitia pemilihan desa, serta pihak ketiga seperti kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait,” jelasnya.

Bejo menegaskan, agar Pemkab Seruyan segera mengambil langkah konkret yang dapat memberikan kepastian hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas penyelenggaraan Pilkades serentak, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan konstitusional tanpa mengganggu hak calon maupun masyarakat selaku pemilih.

“Hingga saat ini tidak ada alasan yang jelas terkait pembatalan salah satu calon Kades Pematang Limau, untuk itu perlu adanya keterbukaan sehingga permasalahan tersebut dapat diatasi tanpa melalui ranah hukum lebih tinggi,” tegasnya.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version