Cegah Pernikahan Usia Dini, Kankemenag Seruyan Sosialisasikan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan menggelar Sosialisasi Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Angkatan I Tahun 2022 di Ruang Aula SMKN 1 Kuala Pembuang, Senin, 7 Maret 2022. Foto/Ist

wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Seruyan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar sosialisasi Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Angkatan I Tahun 2022 dengan tema Pendidikan Yes, Pernikahan Dini No yang diselenggarakan di Ruang Aula SMKN 1 Kuala Pembuang, Senin, 7 Maret 2022.

Kegiatan yang menyasar kalangan remaja tersebut diikuti sekitar 100 orang pelajar yang terdiri dari Kelas XII.

Kepala Kemenag Kabupaten Seruyan, H Anang Rusli mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya Pemerintah melalui Kementerian Agama untuk mencegah terjadinya kasus pernikahan bagi anak remaja usia dini.

Disamping itu, kegiatan ini juga sangat bermanfaat untuk memberikan bekal ilmu pengetahuan bagi kalangan remaja, terkait persiapan-persiapan yang nantinya harus disiapkan dan yang akan dilalui dalam suatu pernikahan. Hal ini penting untuk meminimalisir terjadinya perceraian dalam rumah tangga yang telah dibangun, bukan hanya persiapan materi namun mental dan batin harus sudah benar-benar siap.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Agama yang bertujuan untuk memperkecil pernikahan pada remaja di usia dini.

Selain itu untuk memberikan bekal ilmu pengetahuan bagi remaja, terkait hal-hal apa saja yang nantinya perlu dipersiapkan dalam menghadapi suatu pernikahan. Bukan hanya kesiapan materi, namun kesiapan mental dan batin pun harus benar-benar sudah siap dalam menghadapai persoalan dalam sebuah rumah tangga,” ungkap Kepala Kantor.

“Akibat kurangnya persiapan dalam suatu pernikahan, sering terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Baik itu kekerasan terhadap pasangan maupun anak, disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan persiapan dalam membangun sebuah rumah tangga,” ujarnya.

“Untuk itu pemerintah mencegah agar terjadinya pernikahan di usia dini karena dianggap di usia tersebut masih belum siap karena apa bila ada persoalan keluarga maka akan dengan mudah diselesaikan secara emosi dikarenakan masih terlalu labil dalam menghadapi permasalahan keluarga,” tambahnya.

Kepala Kantor H. Anang Rusli juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini akan memberikan pendidikan kepada remaja usia dini sebagai bekal sehingga nanti kedepannya akan mampu menjadi filter, penyaring dari berbagai macam permasalahan dan persoalan dalam sebuah rumah tangga. Karena orang yang tidak mempunyai bekal pendidikan, maka akan mudah terbawa oleh arus dikarenakan kurangnya persiapan baik secara mental, batin, dan ilmu pengetahuan.

Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, diatur bahwa pasangan yang hendak menikah keduanya sudah harus berusia minimal 19 tahun. (red3)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link