Darurat Kabut Asap, Ketua DPRD Kalteng: Penegakan Hukum Tanpa Kompromi bagi Pembakar Lahan

Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, memimpin rapat bersama jajaran Pemprov Kalteng. Foto/Ist

wajahborneo.com, Palangka Raya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi pidana tanpa kompromi terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tegas ini harus dilakukan demi menghentikan siklus bencana kabut asap yang terus berulang dan mengancam kesehatan masyarakat luas.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, mengatakan, pendekatan persuasif semata tidak lagi memadai untuk memitigasi kejahatan lingkungan yang dampaknya merugikan sektor pendidikan, ekonomi, hingga keselamatan publik.

“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, baik terhadap oknum perorangan maupun korporasi yang sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Efek jera mutlak diperlukan,” kata Arton, Jumat, 28 Agustus 2026.

Selain aspek yuridis, sambung Arton, pihaknya juga menyoroti pentingnya optimalisasi koordinasi lintas sektoral antara pemerintah daerah, satuan tugas (satgas) darurat, serta masyarakat. Sinergi pengawasan di tingkat akar rumput bisa menjadi benteng pertahanan pertama guna mendeteksi kemunculan api lebih dini sebelum membesar dan menjadi sulit dikendalikan.

DPRD Kalteng, ujarnya, siap mendukung penuh kebijakan alokasi anggaran, termasuk melalui skema perubahan atau refocusing APBD, apabila dana penanggulangan darurat kebencanaan memerlukan suplai tambahan secara cepat.

Dukungan fiskal ini diarahkan langsung untuk memperkuat logistik petugas di lapangan, penambahan sarana prasarana pemadaman seperti sumur bor dan embung, serta jaminan pelayanan kesehatan bagi warga yang terpapar ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).

“Melalui langkah komprehensif antara penindakan hukum yang kaku dan kesiapan mitigasi lapangan, kita optimis eskalasi karhutla di Kalteng dapat segera ditekan secara signifikan ,” paparnya. (din/red2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

error: Content is protected !!
Exit mobile version