WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Kadispursip) Kabupaten Seruyan Muliadie bersama Tim Bidang Perlindungan dan Autentifikasi Arsip yang di ketuai Norhakimah, melaksanakan kegiatan Pendataan, Penelusuran dan Pencarian Arsip Statis Desa pada Kantor Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kamis, 15 Juni 2023.
Kadispursip Seruyan Muliadie mengatakan, betapa pentingnya pengelolaan arsip statis terutama di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (Desa), karena setiap tahun terjadi penambahan arsip.
Selanjutnya dia mengimbau untuk menyerahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) supaya arsip bisa terorganisir dan dipublikasikan kepada masyarakat.
“Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan pada pasal 24 ayat 4 butir b bahwa Arsip daerah kebupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari desa. Ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” ujarnya.
Muliadie menjelaskan, tujuan diadakannya kegiatan itersebut untuk menginformasikan mengenai kewajiban OPD sekaligus menumbuhkan kesadaran menyerahkan arsip statis ke LKD.
Diharapkan tiap desa mampu melaksanakan pengelolaan arsip dengan tertib sesuai dengan Undang-Undang. Ini merupakan salah satu program pembinaan kearsipan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku LKD.
“Semoga kegiatan inventarisasi arsip statis membawa perubahan yang berarti bagi peserta dari perangkat desa untuk tertib arsip, mulai saat ini sampai seterusnya,” paparnya.
