Ditarget Rampung Juli 2026 Ini, DPRD Kalimantan Tengah Kebut Pembahasan Raperda Sengketa Lahan

Anggota Pansus Raperda Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Okki Maulana., Foto/Ist

wajahborneo.com, Palangka Raya — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan.

Anggota Pansus Raperda Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan, Okki Maulana, mengatakan, target penyelesaian regulasi tersebut dapat disahkan Juli 2026 ini.

“Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sengketa lahan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas,” ujarnya.

Okki menjelaskan, pembahasan raperda ini merupakan kelanjutan dari periode DPRD sebelumnya yang belum sempat disahkan. Pansus bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pun berkomitmen mempercepat seluruh tahapan pembahasan agar regulasi tersebut segera diterapkan.

Menurut Okki, kebutuhan akan regulasi ini semakin mendesak seiring persoalan sengketa lahan yang masih kerap terjadi di berbagai daerah di Kalimantan Tengah.

“Kehadiran perda diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam menyelesaikan konflik pertanahan secara lebih efektif,” katanya.

Dalam penyusunannya, DPRD juga memberi perhatian terhadap harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sekaligus tercipta mekanisme penyelesaian konflik yang adil bagi seluruh pihak.

Selain mengatur penyelesaian sengketa antarwarga, beleid ini juga diharapkan menjadi acuan dalam menangani persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah maupun kegiatan investasi di daerah.

DPRD Kalimantan Tengah optimistis sinergi dengan pemerintah provinsi akan menghasilkan regulasi yang berkualitas, sehingga mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah. (din/red2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

error: Content is protected !!
Exit mobile version