wajahborneo.com, Seruyan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengonfirmasi jika pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Kepala DPMD Seruyan, Taufik Kurahman, Kamis, 27 Juni 2024 mengatakan, saat ini ada 47 desa dari total 97 desa di Kabupaten Seruyan yang akan Pilkades Tahun 2025 dan ke-depannya apabila ada kepala desa yang memang berakhir masa jabatannya ataupun mengundurkan diri juga akan dimasukkan ke proses Pilkades.
“Total ada 47 desa yang akan kami laksanakan Pilkades, dan sambil berjalan apabila ada yang berakhir jabatan ataupun mengundurkan diri juga akan kami masukan,” katanya.
Taufik menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pilkades Tahun 2025 dengan menunggu PP tentang mekanisme teknis undang-undang no 03 Tahun 2014 yang merupakan perubahan undang-undang no 06 Tahun 2016 tentang desa.
“Jadi berdasarkan undang-undang no 03 yang terbit bulan 25 Februari 2024 bagi kepala desa yang belum berakhir masa jabatannya di tanggal tersebut maka harus di perpanjangan selama 2 Tahun dengan melakukan pengukuhan ataupun perubahan SK yang sebelumnya menjabat 6 Tahun menjadi 8 Tahun,” ujarnya.
DPMD Seruyan sebagai pelaksana akan terus melakukan berbagai upaya persiapan agar pelaksanaan Pilkades tidak sesuai rencana.
“Kami berupaya agar pelaksanaan Pilkades bisa berjalan dengan lancar dan sukses. Sehingga, dapat memberikan pemimpin yang baik untuk tiap desa,” jelasnya. (red3)
