DPRD Barito Utara Konsultasi ke Kemendagri Bahas Nasib Tenaga Non-ASN

Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini, bersama Wakil Ketua II Hj Henny Rosgiaty Rusli dan anggota DPRD lainnya melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat, 31 Januari 2025. Foto/Ist

wajahb👁️rneo.com, Barito Utara – Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj Mery Rukaini, bersama Wakil Ketua II Hj Henny Rosgiaty Rusli dan anggota DPRD lainnya, melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat, 31 Januari 2025.

Kunjungan ini untuk membahas penanganan tenaga non-ASN menyusul terbitnya Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah poin penting terkait ketentuan PPPK paruh waktu, termasuk soal gaji, jam kerja, masa perjanjian, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian. Delegasi DPRD Barito Utara diterima oleh Eko Wulandanu, Kasubdit Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepegawaian Dirjen Otda.

Eko menyampaikan penanganan tenaga non-ASN harus melibatkan berbagai pihak seperti Kemendagri, Kemenpan RB, BKN, dan Pemda. “Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan RB sebelum implementasi penuh dilakukan,” ucapnya.

DPRD Barito Utara berkomitmen akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk merumuskan langkah konkret dalam menyikapi kebijakan ini, demi melindungi hak dan masa depan tenaga non-ASN di daerah.

“Tujuannya adalah untuk menyikapi dan mencari solusi terbaik bagi nasib tenaga non-ASN di Barito Utara, sembari menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025,” kata Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, Sabtu, 1 Februari 2025. (tio/red2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version