DPRD Barito Utara Pertanyakan Izin Angkutan Kondensat PT Kimia Yasa, Minta Dihentikan Sementara

SUASANA Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Utara dengan perusahaan tambang PT Kimia Yasa, Selasa, 4 Juni 2024. Foto/Ist/yon

wajahborneo.com, Barito Utara –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mempertanyakan kelengkapan izin angkutan kondensat PT Kimia Yasa dan meminta penyetopan sementara jika izin belum lengkap.

Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada Selasa, 4 Juni 2024 untuk membahas insiden ledakan tugboat yang mengakibatkan korban jiwa di Desa Luwe Hulu.

DPRD Barito Utara mendapatkan informasi bahwa PT Kimia Yasa, kontraktor angkutan kondensat, belum memiliki izin Terminal Khusus (Tersus) dan perizinan lainnya.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota DPRD, terutama terkait keamanan dan potensi dampak negatif terhadap lingkungan.

Oleh karena itu, anggota DPRD Barito Utara, Mustafa Joyo Muchtar, dalam RDP tersebut, meminta agar angkutan kondensat PT Kimia Yasa dihentikan sementara waktu sampai izin lengkap dimiliki.

“Demi keamanan dam dan menanggapi keresahan warga Desa Luwe Hulu, kami meminta angkutan Kondensat sementara waktu dihentikan,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan DPRD, Manager PT Kimia Yasa, Havan CH, mengakui bahwa sejak beroperasi mengangkut kondensat dari tahun 2017, pihaknya baru memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Sedangkan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) belum ada.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Medco untuk meminta izin Terminal Khusus (Tersus) dan prosesnya masih berlangsung,” ujarnya.

Sementara itu, PT Medco, selaku pemegang kontrak jual beli kondensat dengan PT Kimia Yasa, tidak hadir dalam RDP.

Di sisi lain, KTT Tambang PT Pada Idi, M Aditya Zulkarnain, mengklarifikasi bahwa insiden ledakan tugboat tidak terjadi di area mereka.

Pihaknya juga telah menyurati PT Medco dan PT Kimia Yasa sebanyak lima kali untuk tidak melakukan angkutan kondensat di sekitar wilayah mereka.

Kepala Desa Luwe Hulu, Arisandi, menyampaikan keresahan masyarakat desa terhadap keberadaan lokasi penampungan dan penumpukan kondensat karena terlalu dekat dengan permukiman. Masyarakat desa meminta agar lokasi tersebut dipindahkan ke tempat yang lebih jauh.

Anggota DPRD Barito Utara, Tajeri, meminta agar RDP dijadwalkan ulang karena pihak Medco tidak hadir. RDP selanjutnya nanti dapat dihadiri oleh semua pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. (yon/red2)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link