WAJAHBORNEO.com, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng) Ilham Djaya didampingi Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ikmal Idrus, melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan DPRD Kabupaten Seruyan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng tentang Penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah, dan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Jumat, 8 Januari 2021.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, dan Pejabat Administrator/ Pejabat Pengawas serta seluruh perancang Perundang-Undangan.
Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang yang dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Kepala Kantor Wilayah dengan Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seruyan M Aswin, Ketua Bapemperda Seruyan, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Seruyan.
Ketua DPRD Seruyan yang dalam penyampaiannya berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Kami berharap MoU ini dapat bermanfaat dan berjalan dengan baik serta terus dapat terjalin hubungan yang baik antara DPRD Kabupaten Seruyan dan Kanwil Kemenkumham Kalteng,” katanya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Ilham Djaya berharap agar kegiatan ini dapat mengawali kerja sama yang baik antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan DPRD Seruyan dan dapat memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaannya.
“Kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah tentunya diharapkan dapat membangun sinergi dengan pemerintah daerah yang ada termasuk DPRD Kabupaten Seruyan. Sehingga setiap pihak nantinya dapat saling memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan tugas masing-masing,” harap Ilham Djaya.
Kakanwil juga menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya kerja sama tentang penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah serta Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan penyusunan produk hukum yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Seruyan dapat terpenuhi.
“Selain itu, saya berharap kita dapat bersama-sama melanjutkan kerja sama yang begitu baik yang selama ini telah terbangun,” tutupnya. (*)

