DPRD Kalteng Bakal Terus Kawal Persoalan Plasma Kelapa Sawit di Barito Timur

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas (kanan). Foto/Ist

wajahborneo.com, Palangka Raya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan akan terus memantau pengelolaan plasma kelapa sawit dan koperasi di Kabupaten Barito Timur.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas, mengutarakan, pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi berbagai keluhan petani terkait pengelolaan kebun plasma dan koperasi plasma di Kabupaten Barito Timur. I

“Kami memastikan pengawasan akan terus berjalan hingga hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi,” katanya, Jumat, 31 Juli 2026.

Saat melakukan kunjungan kerja Komisi II DPRD Kalimantan Tengah ke Kabupaten Barito Timur ujarnya,  DPRD menyerap langsung aspirasi masyarakat mengenai pelaksanaan kemitraan perkebunan, tata kelola koperasi plasma, hingga mekanisme pemasaran hasil kebun.

“Kami menerima berbagai keluhan masyarakat, mulai dari persoalan plasma, harga hasil kebun, hingga pendampingan koperasi. Semua itu menjadi perhatian kami dan akan kami tindak lanjuti melalui fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya

Dari sejumlah masukan yang diterima, keluhan paling banyak disampaikan petani berkaitan dengan mekanisme pemasaran hasil kebun melalui koperasi plasma. Sistem yang berjalan saat ini dinilai belum memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi petani, sehingga membutuhkan evaluasi menyeluruh.

Ampera memastikan, Komisi II tidak akan berhenti sebatas kunjungan kerja. Pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan perkebunan akan terus dilakukan agar seluruh pihak, baik perusahaan maupun pengelola koperasi, menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan melihat persoalan ini secara menyeluruh. Pengawasan tidak berhenti sampai di sini, tetapi akan terus kami lakukan agar hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi,” katanya.

Selain itu kata Ampera, pihaknya juga mendesak Pemkab Barito Timur memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi plasma. 

Menurutnya, koperasi memegang peran strategis dalam menyejahterakan petani sehingga wajib dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan anggotanya.

“Tata kelola koperasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan petani sekaligus menciptakan kemitraan perkebunan yang sehat dan berkeadilan. Namun jika di kemudian hari ditemukan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya. (din/red2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

error: Content is protected !!
Exit mobile version