Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhtadin, yang memimpin rapat kali ini, mengatakan sesuai dengan Pasal 150 Ayat 2 huruf C Peraturan DPRD Seruyan Nomor 1 tentang Tata Tertib DPRD Seruyan, bahwa sekurang-kurangnya rapat paripurna harus dihadiri setengah dari jumlah anggota DPRD yakni sebanyak 13 anggota dari jumlah 25 anggota DPRD Seruyan.
“Penundaan rapat paripurna ini dikarenakan jumlah anggota DPRD Seruyan yang hadir dalam rapat paripurna ke-6 hanya 10 anggota sehingga rapat harus ditunda,” katanya.
Dia menekankan, karena jumlah kehadiran anggota DPRD Seruyan tidak mencapai kuorum (mencukupi), maka rapat paripurna ke-6 dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Seruyan terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Seruyan tentang Raperda APBD Perubahan TA 2026 dinyatakan skor.
Muhtadin menyebut, untuk itu rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 akan dilaksanakan kembali pada hari Senin, tanggal 28 September 2026 pukul 10.00 WIB.
“Karena jumlah anggota DPRD Seruyan yang tidak kuorum, rapat paripurna kali ini kami tunda dan dilaksanakan kembali pada 28 September 2026,” ujarnya.
Dia berharap, rapat paripurna ke-6 tersebut dapat segera dilaksanakan karena berhubungan langsung dengan Raperda APBD Perubahan TA 2026. Sehingga ke depan proses perencanaan hingga penganggaran dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Seruyan.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto
