DPRD Kalteng Gelar Konsultasi Publik RTRW Kalimantan Tengah

KEGIATAN Konsultasi Publik Tim Pansus Pembahasan RTRW Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan Kunjungan dan Konsultasi Publik Tim Pansus Pembahasan RTRW Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043, Senin, 22 Mei 2023.

Hal itu dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi materi Raperda RTRWP Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043 sebagai tindaklanjut Revisi Perda 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035 yang telah diajukan Gubernur Kalimantan Tengah pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023.

Sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada kesempatan ini melakukan Konsultasi dan Diskusi dalam rangka koordinasi, konfirmasi, sinkronisasi terkait pengaturan pola ruang yang ditetapkan pada draf perda RTRWP Kalimantan Tengah yang bersifat makro sedangkan secara detail diatur pada RTRWK di daerah kabupaten/kota masingmasing.

Keberadaan Perda RTRW sangat penting dan strategis bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah. Pengalaman Perda 5 Tahun 2015 tentang RTRW menjadi bahan masukan dan pembelajaran untuk merumuskan kebijaksanaan daerah lebih baik. Sangat dibutuhkan kehati-hatian dan kecermatan agar pengaturan Pola Ruang Daerah Kalimantan Tengah dapat benar-benar memenuhi harapan masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version