wajahborneo.com, Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerima naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Provinsi Kalteng, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 25 Juni 2026.
Penyerahan naskah oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalteng, Linae Victoria Aden, tersebut diterima langsung Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng, Riska Agustin bersama Wakil Ketua II, M. Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi.
Naskah APBD 2025 ini, menjadi langkah awal sebelum fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pemandangan umum dalam pembahasan lanjutan.
Dalam sambutan Gubernur Kalteng yang dibacakan Pj Sekda, Linae Victoria Aden, Raperda ini merupakan tahapan lanjutan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng.
LKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dalam sidang paripurna sebelumnya yang digelar pada 17 Juni 2026.
Linae menegaskan, raihan opini WTP ini bukan capaian sekali ini saja. Raihan WTP ini menjadi keberhasilan ke-12 kali secara berturut-turut, sejak tahun anggaran 2014 sampai dengan tahun 2025, sebuah rekor konsistensi yang jarang dimiliki daerah lain di Indonesia.
Linae mengapresiasi peran strategis DPRD Kalteng dalam mengantarkan capaian WTP berturut-turut ini. Ia menyebut kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui pelaksanaan APBD sangat bagus dan bisa dipertanggungjawabkan, yang mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian, dan menambahkan bahwa keberhasilan dan kinerja baik tersebut tentu saja dapat dicapai berkat dukungan dan kerja sama kuat DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah.
Linae merinci, naskah lampiran yang diserahkan ke DPRD Kalteng merupakan bundel Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
“Seluruh dokumen itu disebut sudah final dan telah melalui proses koreksi. Semua naskah lampiran tersebut adalah laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi, sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga dokumen yang diserahkan merupakan versi yang sudah disesuaikan dengan rekomendasi auditor negara,” ujarnya.
Berikutnya, sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut terlebih dahulu akan dibahas di tingkat legislatif, termasuk penyampaian pemandangan umum oleh masing-masing fraksi di DPRD. (din/red2)
