wajahborneo.com, Palangka Raya – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliasi Rakyat Melawan Aksi mengecam langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait revisi Undang-Undang Pilkada.
Aksi protes di depan Gedung DPRD Kallteng, Jumat, 23 Agustus 2024 sore tersebut diikuti puluhan organisasi mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Palangka Raya.
Juru bicara Aliansi Rakyat Melawan, David Benedictus Situmorang mengatakan, tuntutan aliansi ini hendaknya disikapi secara serius oleh anggota DPRD Kalteng, selaku wakil rakyat.
Aliasi Rakyat Melawan menekankan tuntutan yang harus segera direspon oleh Baleg DPR RI yakni, tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Titik Perhitungan Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah.
“Kami menilai, putusan tersebut berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi,” katanya.
Selain itu, Aliansi Rakyat Melawan juga mengingatkan DPRD Kalteng untuk meneruskan aspirasi mereka ke DPR RI dalam waktu 24 jam.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi serupa dengan skala yang lebih besar,” ujarnya.
adapun lima poin tuntutan Aliansi Rakyat Melawan yakni,
- Mendesak Pemerintah dan DPR untuk menjaga marwah demokrasi dan konstitusi.
- Mendesak DPR dan Pemerintah untuk mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
- Mendesak KPU untuk segera membuat Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
- Menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dan RUU TNI.
- Mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perampasan Aset, serta segera membentuk UU Krisis Iklim.
“Kami berharap tuntutan ini didengar dan disampaikan kepada DPR RI,” tegasnya. (din/red2)
