WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat atau (SKTA).
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arrahman, Senin, 12 April 2021, mengatakan saat ini Raperda tentang tata cara penerbitan SKT Adat sedang dalam tahap pembuatan dan penyusunan draf.
“Ini penting, karena SKTA tidak termuat dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga seringkali tidak sinkron antara penerbitan SKTA dengan pemerintah desa,” katanya.
Bahkan kata Politisi Partai Demokrat Seruyan ini, kadang-kadang SKTA yang diterbitkan oleh Damang serta kepala adat, seringkali berbenturan dengan kepala desa.
“Misalkan kepala desa tidak setuju untuk menerbitkan, setelah disodorkan ke Damang mereka terbitkan, jadi ada tidak sinkron,” katanya.
Raperda SKTA dinilai penting, untuk menghindari terjadi kesimpangsiuran antara kewenangan Damang dan kepala desa.
“Jadi dengan adanya payung hukum yang jelas dalam mengatur hal tersebut sehingga tidak sinkronnya kewenangan itu bisa diatasi,” jelasnya.
“Kalau ini terus kita biarkan, persoalan ini berpotensi melahirkan konflik di masyarakat, sehingga perlu ada regulasi yang jelas yang mengaturnya,” terangnya.
