WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyayangkan keterlambatan penyampaiaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Seruyan.
DPRD menilai jika kepala daerah berhalangan, maka seharusnya Wakil Bupati (Wabup) yang menyampaikan. Namun Wabup enggan menyampaikan dengan berbagai asumsi.
Anggota DPRD Seruyan Hadinur, Selasa, 9 Mei 2023 mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus menyampaikan alasan keterlambatan dalam menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2022 kepada pihak Legislatif.
“Kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan agar dapat menjawab pertanyaan tersebut. Pertanyaan saya yang pertama ini kenapa penyampaiaan LKPJ ini terlambat,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) II tersebut sepakat, dengan penjelasan Kabag Hukum Seruyan terkait dengan keapsahan secara hukum tandatangan Bupati terhadap LKPJ.
“Kami mendoakan untuk kesembuhan Bupati Setuyan sehingga bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
“Kami sepakat dengan apa yang sudah dijelaskan oleh Kabag Hukum tadi, saya disini mengajak kawan-kawan memanjatkan doa mendoakan agar Bupati Seruyan sehingga bisa segera pulih,” terangnya.
