Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Pj Kades Tanjung Rangas Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan

WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Aliansyah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Laporan atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut dilaporkan kelompok warga Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir, Juhran cs, Selasa, 13 Juni 2023.

Adapun laporan dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut terjadi di tahun anggaran 2022.

“Ada dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan Pj Kades,” kata Juhran perwakilan warga.

Juhran menjelaskan, setidaknya ada sekitar Rp150 juta dana desa yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Pj Kades.

Selain itu, akibat dugaan penyelewengan dana desa tersebut, beberapa program desa khususnya keramba ikan untuk masyarakat terbengkalai hingga saat ini.

Bahkan ironisnya, keterangan staf desa setempat yang meminta namanya dirahasiakan, karena dipinjam Pj Kades, ulin untuk pembangunan keramba sempat terhutang puluhan juta dengan Karang Taruna desa. Namun, akhirnya utang tersebut terbayarkan dengan anggaran tahun 2023.

“Sejak sekitar pertengahan tahun 2022 sampai saat ini keramba ikan tersebut mangkrak tidak bisa digunakan karena tidak ada bibit dan pakannya,” kata Juhran.

Juhran melanjutkan, laporan tersebut juga ditembuskan ke Bupati Seruyan dan Ketua DPRD Seruyan.

“Harapan kami pihak Kejari Seruyan segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya

Terpisah, Danu salah satu anggota BPD Tanjung Rangas berharap melalui Ketua BPD dapat mempertanyakan hal tersebut kepada Pj Kades agar lebih transparan, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version