wajahborneo.com, Palangka Raya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya, kebijakan tersebut merupakan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, di Palangka Raya, Jumat, 19 Juni 2026 mengatakan, kebijakan yang saat ini masih dalam tahap pengkajian itu dinilai mampu mendorong terbentuknya birokrasi yang lebih sederhana, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penataan struktur organisasi pemerintahan harus dilakukan secara terukur dan tidak boleh mengganggu jalannya program-program yang sedang berjalan.
Riska meyakini, perampingan OPD dipandang perlu adalah karena struktur organisasi yang lebih sederhana dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Riska menjelaskan, setiap perangkat daerah akan memiliki fokus kerja yang lebih jelas, sehingga capaian program lebih mudah dipantau dan dievaluasi. Selain itu, penyederhanaan struktur juga dinilai dapat mempercepat koordinasi antarperangkat daerah dalam mendukung program pembangunan yang membutuhkan kerja sama lintas instansi secara cepat dan terintegrasi.
“Perampingan OPD harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan kebutuhan daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta tidak mengganggu pelaksanaan program yang sedang berjalan,” katanya.
Riska menilai, perampingan tetap harus melalui kajian yang matang dan melibatkan berbagai pihak terkait. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang erat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan kelembagaan, agar hasilnya benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata di daerah.
“Kami mendukung setiap upaya reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, namun seluruh prosesnya harus melalui kajian yang matang serta melibatkan berbagai pihak terkait,” ujarnya. (din/red2)
