WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Peni Sukesih (38), diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan, di Kilometer 115 Jalan Jenderal Sudirman, Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Senin, 11 Januari 2021.
Peni tertangkap tangan, memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat 10,12 gram, yang dibungkus dalam tiga buah plastik bening yang disembunyikan Peni di dalam tisu yang diletakan dekat hand brake (rem tangan) mobil dan di dalam tas miliknya.
Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,2 juta yang diduga berkaitan dengan traksaksi sabu.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kronologi tertangkapnya terduga pengedar sabu di Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk bermula pada Senin tanggal 11 Januari sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bina Bersama Kilometer 115 Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk, sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Atas informasi itu, Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud. Sekitar pukul 12.30 WIB, Polisi pun mencurigai mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1700 FE yang masuk ke Jalan Bina Bersama Kilometer 115, petugas kemudian langsung mendekati mobil tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, aparat berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, yang disimpan di dalam tisu dan tas pelaku beserta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi,” katanya.
Menemukan sejumlah barang bukti, Satresnarkoba langsung melakukan mengamankan terhadap tersangka yang saat itu berada di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1700 FE bersama supir.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Peni terancam Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

