Ekspos Curanmor Polres Seruyan, CCTV Permudah Kepolisian Ungkap Kasus

WAKAPOLRES SERUYAN Hendry didampingi sejumlah pejabat Polres Seruyan menunjukkan barang bukti dan tersangka disela press release, Selasa, 28 Mei 2024. Foto/wajahbroneo.com

wajahborneo.com, Seruyan – Kepolisian Resor (Polres) menggelar konferensi pers sejumlah kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat)) dengan objek Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan handphone di sejumlah wilayah Kabupaten Seruyan.

Diantara 4 kasus pencurian yang diekspos tersebut 2 diantaranya berhasil terungkap dengan bantuan rekaman kamera Closed-Circuit Television (CCTV) yang terdapat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry mengatakan, kasus pertama yang terungkap dengan adanya rekaman CCTV pada kasus pencurian handphone merek Samsung A15 di pagi hari sekitar pukul 04.00 Wib di Jalan Budi Utomo, Kuala Pembuang. Penangkapan terhadap tersangka terbantu dengan keberadaan rekaman CCTV dirumah korban. Dari situ Resmob Polres Seruyan mendapati identitas dan keberadaan pelaku AG (30) warga Desa Kartika Bhakti, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

Kasus lainnya terjadi Jumat, 12 April 2024 siang,TKP di bengkel Sopa Isasuki jalan Budi Utomo, Kelurahan Kuala Pembuang II. Dengan tersangka H (41) dan MH (DPO).  mencuri dua kendaraan dalam waktu yang berbeda. Adapun jenis motor yang dicuri tersebut Revo tanpa plat nomor dan Revo Fit dengan nomor Polisi KH 3495 PG

Kemudian Laporan Polisi nomor 13 dan 14, TKP di jalan Budi Utomo RT 20 dan Jalan Mat Lima Kuala Pembuang II, dengan korban M dan A. M melaporkan kejadi kehilangan setelah sepeda motor Revo miliknya hilang saat ditinggal untuk berwudhu saat akan berangkat ke mesjid.

Pelaku RH (30), dan MJ (24), ditangkap Buser Polres Seruyan di jalan Jenderal Sudirman Sampit. RH merupakan tenaga honorer yang tinggal di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

Kemudian, Curat terhadap sepeda motor jenis Yamaha Vixion KH 2584 YC di Jalan Patimura Gang Swadaya Permai 2, Kuala Pembuang I. Kejadian ini diketahui pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, ketika istri pemilik motor  M (56) melihat sepeda motornya hilang di garasi.

“Setelah mendapati sepeda motornya hilang di garasi, korban langsung melapor ke Polres Seruyan dan unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan segera mendatangi tempat kejadian,” kata Hendry.

Berdasarkan keterangan korban dan informasi dari masyarakat, unit resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku.

“Pelaku kami amankan di Jalan Pelantan Raya, Kelurahan Kuala Pembuang II, dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian langsung dibawa ke Mapolres Seruyan untuk di proses lebih lanjut,” katanya.

Pencurian Mobil

Kemudian, Polisi mengamankan dua pria berinisial HAR (27) dan S (44), pelaku atau penadah mobil yang digelapkan oleh pelaku utama berinisial AN (DPO). HAR dan S membeli mobil jenis Honda HRV dengan nopol KH 1447 FQ warna abu-abu metalik kepada AN dengan harganya Rp33 juta.

“Kronologisnya, AN ini meminjam mobil dengan istri korban, kemudian dia menggadaikan kepada tersangka HAR dan S dengan harga Rp 33,” katanya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Upaya dari kami Satreskrim Polres Seruyan saat ini masih melakukan upaya pencarian terhadap satu DPO berinisial AN,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku ini dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan atau 480 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link