wajahborneo.com, Barito Utara — Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Dukungan tersebut disampaikan fraksi KIR dalam Sidang Paripurna IV Masa Sidang II di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barito Utara, Selasa, 10 Maret 2026.
Sidang paripurna tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. Dengan disetujuinya Raperda ini oleh seluruh fraksi, proses penetapan RPJMD 2025–2029 tinggal menunggu pengesahan resmi menjadi Perda.
Pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua F-KIR, Sri Neni itu sebagai respons atas pidato Bupati, jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi, serta hasil rapat gabungan komisi yang membahas dokumen perencanaan pembangunan lima tahun ke depan.
“Kami berharap dokumen ini bisa menjadi pijakan nyata pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Dalam pendapat akhirnya, F-KIR menegaskan bahwa Raperda dan dokumen RPJMD 2025–2029 diharapkan mampu menjadi landasan strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dokumen tersebut harus mampu mengakomodasi kebutuhan di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, serta memperkuat potensi lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmaanirraahim dan berharap atas rida Allah SWT, Fraksi Karya Indonesia Raya dapat menerima Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 beserta lampirannya,” katanya.
Meski menerima rancangan tersebut, fraksi juga menyampaikan catatan penting agar dokumen yang akan disahkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (yon/bam/red3)
