wajahborneo.com, Barito Utara – Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara F-PD, Patih Herman AB, dalam rapat paripurna DPRD, Rabu, 20 November 2024.
Patih Herman AB, atau akrab disapa Atink, menegaskan pentingnya upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Ia juga berharap ke depan kegiatan-kegiatan yang dianggap mendesak dapat diakomodir secara merata.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari Fraksi Partai Demokrat menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara. Pengesahan ini akan dilakukan setelah evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah,” ujar Atink.
Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara atas penyusunan RAPBD 2025, serta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD, dan Sekretariat DPRD yang telah bekerja sama dalam pembahasan hingga mencapai kesepakatan.
“Atas kerja sama ini, pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan rancangan anggaran yang siap disahkan,” tambahnya.
Atink menjelaskan bahwa APBD memiliki fungsi vital dalam pemerintahan, yakni sebagai dokumen rencana keuangan tahunan yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah, penyusunan rencana kerja SKPD, serta alokasi belanja daerah yang merata dan berkeadilan.
“APBD juga berperan sebagai prosedur utama dalam menentukan jumlah pendapatan dan pengeluaran, dengan tujuan akhir meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” pungkasnya.
Fraksi Partai Demokrat berharap implementasi APBD 2025 dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan menjadi instrumen penting dalam pembangunan daerah. (yon/red2)
